Kamis, 02 Mei 2019


BAB I
PENDAHULUAN
1.1  Latar Belakang
Sebagai negara kepulauan dengan masyarakatnya yang berbhinneka, negara Indonesia memiliki unsur-unsur kekuatan dan sekaligus kelemahan. Kekuatannya terletak pada posisi dan keadaan geografi yang strategis dan kaya akan sumber daya alam. Sementara kelemahannya terletak pada wujud kepulauan dan keanekaragaman masyarakat yang harus disatukan dalam satu bangsa dan satu tanah air sebagaimana telah diperjuangkan oleh para pendiri bangsa ini. Dorongan kuat untuk mewujudkan persatuan dan kesatuan Indonesia tercermin dalam momentum Sumpah Pemuda tahun 1928. Kemudian dilanjutkan dengan perjuangan kemerdakaan yang puncaknya terjadi pada saat merdeka.
Dalam kehidupannya, bangsa Indonesia tidak terlepas dari pengaruh interaksidan interelasi dengan lingkungan sekitarnya (regional atau internasional). Dalam hal ini bangsa Indonesia memerlukan prinsip – prinsip dasar sebagai pedoman agar tidak terombang – ambing dalam memperjuangkan kepentingan nasional untuk mencapai cita – cita serta tujuan nasionalnya. Salah satu pedoman bangsa Indonesia wawasan nasional yang berpijak pada wujud wilayah nusantara sehingga disebut wawasan nusantara.
Dewasa ini, semakin banyak kasus-kasus yang terjadi terutama kasus penyimpangan terhadap hukum dalam keseharian bernegara. Kasus ini merupakan suatu cerminan bagi warga negara terhadap implementasi wawasan nusantara. Selain itu kasus ini juga menjadi tolok ukur apakah suatu kesatuan dan persatuan bangsa sudah diperjuangkan dengan baik atau belum. Tercapainya tujuan nasional dengan melibatkan ketahanan nasional sebagai landasan konsepsional negara juga dapat dilihat. Dari permasalahan ini penulis mengangkat topik persatuan dan kesatuan untuk mengkaji setiap permasalahan di Indonesia yang berhubungan dengan wawasan nusantara, memaparkan setiap teori yang ada dan mencari hubungan serta menganalisa antara teori dengan kenyataan yang terjadi.
1.2  Rumusan Masalah
a.    Apa pengertian wawasan nasional, wawasan nusantara, dan geopolitik?
b.    Faktor-faktor apa yang memengaruhi wawasan nusantara?
c.    Bagaimana wawasan nusantara dibentuk dan unsur pembentuknya?
d.   Bagaimana implementasi/penerapan dari wawasan nusantara?
e.    Bagaimana indonesia mencapai tujuan nasional?
f.     Apa pengertian persatuan dan kesatuan?
g.    Apa hubungan wawasan nusantara dengan persatuan dan kesatuan?
h.    Bagaimana contoh kasus di Indonesia dalam kaitannya dengan wawasan nusantara terutama persatuan/kesatuan?
1.3  Tujuan Penulisan
a.         Untuk memenuhi tugas mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan
b.        Memberikan penjelasan mengenai wawasan nusantara, hubungannya dengan persatuan dan kesatuan, dan penerapan dari wawasan nusantara, serta kaitannya dengan kasus yang terjadi dalam kehidupan bernegara,
1.4  Manfaat Penulisan
a.   Menambah pengetahuan pembaca baik mahasiswa maupun masyarakat umum mengenai wawasan nusantara terutama persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia.


          BAB II

PEMBAHASAN

2.1  Pengertian Wawasan Nasional, Wawasan Nusantara, dan Geopolitik
Istilah wawasan berasal dari kata ‘wawas’ yang berarti pandangan, tinjauan, atau penglihatan inderawi. Akar kata ini membentuk kata ‘mawas’ yang berarti memandang, meninjau, atau melihat. Sedangkan ‘wawasan’ berarti cara pandang dan cara tinjau, atau cara melihat. Istilah nusantara berasal dari kata ‘nusa’ yang artinya pulau-pulau, dan ‘antara’ yang berarti diapit di antara dua hal. Istilah Nusantara dipakai untuk menggambarkan kesatuan wilayah perairan dan gugusan pulau-pulau di Indonesia yang terletak di antara samudera Pasifik dan samudera Indonesia serta di antara benua Asia dan Australia.
Wawasan nasional diartikan sebagai cara pandang suatu bangsa tentang diri dan lingkungannya yang dijabarkan dari dasar falsafah dan sejarah bangsa itu sesuai dengan posisi dan kondisi geografi negaranya untuk mencapai tujuan atau cita-cita nasionalnya. Sementara wawasan nusantara mempunyai arti cara pandang bangsa Indonesia tentang diri dan lingkungannya berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 serta sesuai dengan geografi wilayah Nusantara yang menjiwai kehidupan bangsa dalam mencapai tujuan atau cita-cita nasionalnya. Wawasan nusantara kini menjadi bimbingan bangsa Indonesia dalam menyelenggarakan kehidupannya untuk mengisi kemerdekaan serta mencapai tujuan nasionalnya. Wawasan Nusantara sebagai cara pandang juga mengajarkan bagaimana pentingnya membina persatuan dan kesatuan.
Geopolitik semula diartikan oleh Frederich Ratzel sebagai ilmu bumi politik (Political Geography). Istilah ini lalu dikembangkan oleh Rudolf Kjellen (1864-1922) dan Karl Haushofer (1869-1964) dari Jerman menjadi Geographical Politic dan disingkat Geopolitik. Perbedaan Geopolitik dan Bumi Politik memusatkan pada titik perhatiannya apakah pada bidang geografi atau politik. Ilmu bumi politik mempelajari fenomena geografi dari aspek politik sedangkan geopolitik mempelajari fenomena politik dari aspek geografi.

2.2  Faktor-faktor yang Memengaruhi Wawasan Nusantara
a.       Wilayah (geografi)     
Wawasan nusantara mencakup faktor geografi terutama dari wilahyahnya sendiri yakni Indonesia. Indonesia sendiri diartikan sebagai “Indo” yang berarti India dan “nesos” yang berarti pulau. Indonesia berarti kepulauan India secara harafiah. Masyarakat Indonesia ini menyukai panggilan ini meskipun orang asing yang telah menemukannya. Istilah indonesia sendiri diciptakana oleh Ilmuwan J.R. Logan pada 1850 dalam Journal of the Indian Archipelago and East Asia.
Berdasarkan konvensi hukum laut internasional, Indonesia sebagai negara kepulauan, memiliki pembagian laut sebagai berikut:
·         Negara kepulauan adalah suatu negara yang seluruhnya terdiri dari satu atau lebih kepulauan dan dapat mencakup pulau-pulau lain.
·         Laut teritorial adalah  salah satu wilayah laut yang lebarnya tidak lebih dari 12 mil laut diukur dari garis pangkal sementara garis pangkal adalah garis air surut terendah  sepanjang pantai, seperti yang terlihat pada peta laut skala besar yang berupa garis yang menghubungkan titik titik terluar dari dua pulau dengan batas-batas tertentu sesuai konvensi ini.
·         Perairan pedalaman adalah wilayah sebelah dalam daratan atau sebelah dalam dari garis pangkal
·         Zona Ekonomi Ekskulsif (ZEE) tidak boleh lebih dari 200 mil laut dan garis pangkal.
·         Landas Kontinen suatu negara berpantai meliputi dasar laut dan tanah di bawahnya yang terletak di luar laut teritorialnya sepanjang merupakan kelanjutan alamiah wilayah daratannya.
Wilayah Indonesia terdiri atas 17.508 pulau dari berbagai ukuran dengan 6.044 pulau sudah bernama. Luas wilayah indonesia seluruhnya adalah 5.193.250 km2 yang terdiri dari daratan seluas 2.028.087 km2 dan perairan 3.166.163 km2.
b.      Geopolitik dan Geostrategi
Telah dijelaskan diatas bahwa geopolitik memaparkan dasar pertimbangan dalam menentukan alternatif kebijakan nasional untuk mewujudkan tujuan tertentu. Menurut Rudolf Kjellen negara merupakan sistem politik yang mencakup geopolitik, ekonomi politik, kratopolitik, dan sosiopolitik. Pandangan geopolitik bangsa Indonesia sendiri didasarkan pada nilai-nilai Ketuhanan dan Kemanusiaan yang luhur dengan jelas dan tegas tertuang di dalam Pembukaan UUD 1945. Bangsa Indonesia menolak paham ekspansionisme dan adu kekuatan yang berkembang di Barat, sebagaimana yang dikemukakan Kjellen dalam rangka mempertahankan negara dan mengembangkannya. Bangsa Indonesia juga menolak paham rasialisme, karena semua manusia mempunyai martabat yang sama dan semua bangsa memiliki hak dan kewajiban yang sama berdasarkan nilai-nilai ketuhanan dan kemanusiaan yang universal.
Strategi adalah politik dalam pelaksanaan yaitu upaya bagaimana mencapai tujuan atau sasaran yang ditetepkan sesuai dengan keinginan politik. Karena strategi merupakan upaya pelaksanaan, maka strategi pada hakikatnya merupakan suatu seni yang implementasinya didasari intuisi, perasaan, dan hasil pengalaman. Strategi pada hakikatnya adalah ilmu dimana prosedurnya selalu berkaitan dengan data dan fakta yang ada. Seni dan ilmu digunakan sekaligus untuk membina atau mengelola sumber daya yang dimiliki dalam suatu rencana dan tindakan.
c.       Perkembangan wilayah Indonesia dan dasar hukumnya
Wilayah negara Republik Indonesia ketika merdeka meliputi wilayah bekas Hindia Belanda berdasarkan ketentuan dalam “Territoriale Zee en Maritieme Kringen Ordonantie”  tahun 1939 tentang batas wilayah laut territorial Indonsia. Pada masa tersebut wilayah negara Republi Indonesia bertumpu pada wilkayah daratan pulau-pulau yang saling terpisah oleh perairan atau selat di antara pulau-pulau itu. Wilayah laut territorial masih sangat sedikit karena untuk setiap pulau hanya ditambah perairan sejauh 3 mil di sekelilingnya. Pada 13 Desember 1957 dikeluarkan deklarasi Juanda yang dinyatakan sebagai pengganti Ordonansi tahun 1939 dengan tujuan sebagai berikut.
·         Perwujudan bentuk wilayah NKRI yang utuh dan bulat
·         Penentuan batas-batas wilayah Negara Indonesia disesuaikan dengan asas negara kepulauan.
·         Pengaturan lalu lintas damai pelayaran yang lebih menjamin kesalamatan dan keamanan NKRI
Asas kepulauan itu mengikuti ketentuan Yurisprudensi Mahkamah Internasional pada 1951 ketika menyelesaikan kasus perbatasan antara Inggris dan Norwegia. Deklarasi Juanda kemudian dikukuhkan dengan UU No 4/Prp/1960 tanggal 18 Februari 1960, tentang perairan Indonesia. Sejak itu terjadi perubahan bentuk wilayah nasional dan cara perhitungannya. Laut territorial diukur sejauh 12 mil dari titik-titik pulau terluar yang saling dihubungkan.
Deklarasi tentang landas kontinen negara RI merupakan konsepsi politik yang berdasarkan konsep wilayah. Deklarasi ini diopandang pula sebagai upaya untuk mengesahkan Wawasan Nusantara. Asas –asas pokok yang termuat di dalam Deklarasi tentang landas kontnen adalah sebagai berikut:
·         Segala sumber kekayaan alam yang terdapat dalam landas kontinen Indonesia adalah milik eksklusif negara RI
·         Pemerintah Indonesia bersedia menyelesaikan soal garis bataas landas kontinen dengan negara-negara tetangga melalui perundingan
·         Jika tidak ada garis batas, maka landas kontinen adalah suatu garis yang ditarik di tengah-tengah antara pulau terluar Indonesia dengan wilayah terluar negara tetangga
·         Klaim tersebut tidak memengaruhi sifat serta status dari perairan diatas landas kontinen Indonesia maupun udara di atasnya.
Pengumuman pemerintah negara tentang Zona Ekonomi Eksklusif terjadi pada 21 Maret 1980. Batas ZEE adalah selebar 200 mil yang dihitung dari garis dasar laut wilayah Indonesia. Alasan-alasan dibuat ZEE adalah:
·         Persediaan ikan yang semakin terbatas
·         Kebutuhan untuk pembangunan nasional Indonesia
·         ZEE mempunyai kekuatan hukum internasional
Konvensi hukum laut internasional II di New York pada 1982 mengakui asas Negara Kepulauan serta menetapkan asas-asas pengukuran ZEE. Pemerintah dan DPR negara RI kemudian menetapkan UU nNo 5 Tahun 1983 tentang ZEE, UU No 17 tahun 1985 tentang Ratifikasi UNCLOS. Sejak 3 Februari 1986 Indonesia telah tercatat sebagai salah satu dari 25 negara yang telah meratifikasi UNCLOS.

2.3  Pembentukan Wawasan Nusantara dan Unsur Pembentuknya
Batas ruang lingkup wilayah Nusantara ditentukan oleh lautan yang di dalamnya terdapat gugusan ribuan pulau yang saling dihubungkan oleh perairan. Oleh karena itu Nusantara dibatasi oleh lautan dan daratan serta dihubungkan oleh perairan didalamnya. Letak geografis negara berada di posisi dunia antara dua samudra, yaitu Samudra Pasifik dan Samudra Hindia, dan antara dua benua, yaitu banua Asia dan benua Australia. Perwujudan wilayah Nusantara ini menyatu dalam kesatuan politik, ekonomi, sosial-budaya, dan pertahanan keamanan.

2.4  Penerapan Wawasan Nusantara
Implementasi wawasan nusantara senantiasa berorientasi pada kepentingan rakyat dan wilayah tanah air secara utuh dan menyeluruh sebagai berikut :
a.       Wawasan Nusantara sebagai Pancaran Falsafah Pancasila
Wawasan nusantara menjadi pedoman bagi upaya mewujudkan kesatuan aspek kehidupan nasional untuk menjamin kesatuan, persatuan dan keutuhan bangsa, serta upaya untuk mewujudkan ketertiban dan perdamaian dunia.
b.      Wawasan Nusantara dalam Pembangunan Nasional
·         Implementasi wawasan nusantara dalam kehidupan politik akan menciptakan iklim penyelenggaraan negara yang sehat dan dinamis. Hal tersebut tampak dalam wujud pemerintahan yang kuat aspiratif dan terpercaya yang dibangun sebagai penjelmaan kedaulatan rakyat.
·         Implementasi wawasan nusantara dalam kehidupan ekonomi akan menciptakan tatanan ekonomi yang benar-benar menjamin pemenuhan dan peningkatan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat secara adil dan merata.
·         Implementasi wawasan nusantara dalam kehidupan sosial budaya akan menciptakan sikap batiniah dan lahiriah yang mengakui segala bentuk perbedaan sebagai kenyataan hidup sekaligus karunia Tuhan, serta menciptakan kehidupan masyarakat dan bangsa yang rukun dan bersatu tanpa membedakan suku, asal usul daerah, agama, atau kepercayaan,serta golongan berdasarkan status sosialnya.
·         Implementasi wawasan nusantara dalam kehidupan pertahanan dan keamanan akan menumbuhkan kesadaran cinta tanah air dan bangsa, yang lebih lanjut akan membentuk sikap bela negara pada tiap warga negara Indonesia.
·         Implementasi wawasan nusantara dalam bidang wilayah. Adalah diterimanya konsepsi nusantara di forum internasional. Sehingga terjaminlah integritas wilayah territorial Indonesia. Pertambahan luas wilayah sebagai ruang lingkup tersebut menghasilkan sumber daya alam yang mencakup besar untuk kesejahteraan bangsa Indonesia. Pertambahan luas wilayah tersebut dapat diterima oleh dunia internasional terutama negara tetangga yang dinyatakan dengan persetujuan yang dicapai.

2.5  Indonesia Mencapai Tujuan Nasional
Dalam penyelenggaraan kehidupan nasional agar tetap mengarah pada pencapaian tujuan nasional diperlukan suatu landasan dan pedoman yang kokoh berupa konsepsi wawasan nasional. Wawasan nasional Indonesia menumbuhkan dorongan dan rangsangan untuk mewujudkan aspirasi bangsa serta kepentingan dan tujuan nasional. Upaya pencapaian tujuan nasional dilakukan dengan pembangunan nasional yang juga harus berpedoman pada wawasan nasional.
Dalam proses pembangunan nasional untuk mencapai tujuan nasional selalu akan menghadapi berbagai kendala dan ancaman. Untuk mengatasi perlu dibangun suatu kondisi kehidupan nasional yang disebut ketahanan nasional. Keberhasilan pembangunan nasional akan meningkatkan kondisi dinamik kehidupan nasional dalam wujud ketahanan nasional yang tangguh, sebaliknya ketahanan nasional yang tangguh akan mendorong pembangunan nasional semakin baik.
Wawasan nasional bangsa Indonesia adalah Wawasan Nusantara yang merupakan pedoman bagi proses pembangunan nasional menuju tujuan nasional sedangkan ketahanan nasional merupakan kondisi yang harus diwujudkan agar proses pencapaian tujuan nasional tersebut dapat berjalan dengan sukses. Oleh karena itu diperlukan suatu konsepsi ketahanan Nasional yang sesuai dengan karakteristik bangsa Indonesia
Secara ringkas dapat dikatakan bahwa Wawasan Nusantara dan ketahanan nasional merupakan dua konsepsi dasar yang saling mendukung sebagai pedoman bagi penyelenggara kehidupan berbangsa dan bernegara agar tujuan nasional negara tercapai.

2.6  Pengertian Persatuan dan Kesatuan
Persatuan dan kesatuan memiliki satu arti (sering ditulis persatuan/kesatuan) dan berasal dari kata satu yang berarti utuh atau tidak terpecah-belah. Persatuan/kesatuan mengandung arti “bersatunya macam-macam corak yang beraneka ragam menjadi satu kebulatan yang utuh dan serasi.” Sedangkan persatuan dan kesatuan Bangsa Indonesia berarti persatuan bangsa yang mendiami wilayah Indonesia. Persatuan itu didorong untuk mencapai kehidupan yang bebas dalam wadah negara yang merdeka dan berdaulat.

2.7  Hubungan Wawasan Nusantara dengan Persatuan dan Kesatuan
a.      Peranan Pancasila
Pancasila mempunyai sila ketiga yang berbunyi Persatuan Indonesia. Pancasila yang merupakan dasar negara Republik Indonesia juga merupakan dasar bagi berdirinya Wawasan Nusantara. Sehingga persatuan kesatuan bangsa Indonesia mendasari berdirinya Wawasan Nusantara demi tercapainya tujuan nasional. Persatuan dan kesatuan bangsa harus tetap dijaga sebagai bentuk implementasi dari wawasan nusantara yang berarti pengamalan pancasila yang benar. Contoh dari sikap ini adalah rasa bela negara yang ditumbuhkan dari masing-masing individu.
b.      Peranan Peraturan Perundang-undangan yang Berlaku
Hukum dan Peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia bertujuan bagi terlaksananya tujuan nasional, sekaligus menjadi unsur-unsur pembentuk wawasan nusantara maupun menjadi faktor penentu wawasan nusantara. Contohnya saja dalam diberlakukannya batas teritorial laut di Indonesia. Peraturan perundang-undangan membuat faktor wilayah dari pembentuk wawasan nusantara. Selain itu, dengan adanya konsep kepulauan, lautan di Indonesia membuat pulau-pulau menjadi satu kesatuan dan bukan sebaliknya yaitu memisahkan pulau-pulau. Agar kesatuan dan persatuan dapat dibentuk, diberlakukanlah peraturan perundang-undangan.
c.       Peranan Pemerintah
Wawasan Nusantara dalam kehidupan politik dan pemerintahan akan menciptakan iklim penyelenggaraan negara yang sehat dan dinamis. Hal tersebut hanya dapat diwujudkan jika wujud dari pemerintah baik dan terpercaya sebagai penjelmaan kedaulatan rakyat. Sehingga pemerintah di sini merupakan wujud kedaulatan rakyat paling utama dimana mereka adalah sosok yang mampu mengemban negara menuju tujuan nasionalnya. Dalam hal ini termasuk juga kekuatan bagi negara (pemerintah) dalam menciptakan sistem pertahanan dan keamanan untuk menjaga kesatuan negara republik Indonesia. Pertahanan dan keamanan sebagai landasan konsepsional NKRI tertuang dalam ketahanan nasional. Ketahanan nasional yang baik akan mendukung pembangunan nasional sehingga tujuan negara tercapai.
d.      Wawasan Nusantara sebagai Prinsip yang Mendasari Persatuan dan Kesatuan Bangsa
Dengan Wawasan Nusantara, kedudukan manusia Indonesia ditempatkan dalam kerangka kesatuan politik, sosial, budaya, ekonomi, serta pertahanan keamanan. Manusia Indonesia juga merasa berada dalam satu kesatuan, senasib sepenanggungan, sebangsa dan setanah air, serta mempunyai satu tekad dalam mencapai cita-cita pembangunan nasional.


         BAB III

PENUTUP
3.1  Kesimpulan
·         Wawasan Nusantara adalah cara pandang bangsa Indonesia tentang diri dan lingkungannya berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 serta sesuai dengan geografi wilayah Nusantara yang menjiwai kehidupan bangsa dalam mencapai tujuan atau cita-cita nasionalnya.
·         Pada praktiknya di Indonesia, penerapan wanus sebagai upaya untuk mewujudkan tujuan nasional yang dibarengi dengan ketahanan nasional masih belum sepenuhnya berhasil. Terdapat beberapa kesalahan dari segi undang-undangnya, pemerintahannya, maupun kesadaran masing-masing individu. Solusi yang baik mulai dari membenahi kesadaran akan hukum di Indonesia, kemudian membenahi pemerintahan dan undang-undang yang berlaku dengan terus mengadakan pengawasan, evaluasi dan revisi secara berkala.
3.2  Saran
1.  Perlu ditambah beberapa literatur agar memperkaya isi makalah.
2. Multi-sumber yakni mencantumkan pendapat dari orang yang berbeda.
3. Sebaiknya pemahaman akan kasus yang terjadi di Indonesia perlu ditingkatkan agar dalam analisa dapat memberikan hasil yang tuntas dan dalam.


DAFTAR PUSTAKA


Ibnu Hurri, H., S.Sos., M.Pd. 2010. PENDIDIKANsKEWARGANEGARAAN (Panduan Untuk Mahasiswa, Pendidik dan Masyarakat Secara Umum). Bekasi: Penerbit Nurani 

Kaelan, H. dan Zubaidi, H. A. 2010. Pendidikan Kewarganegaraan Untuk Perguruan Tinggi. Yogyakarta: Paradigma.