BAB
I
1.1 Latar Belakang
Sebagai negara kepulauan dengan masyarakatnya yang
berbhinneka, negara Indonesia memiliki unsur-unsur kekuatan dan sekaligus
kelemahan. Kekuatannya terletak pada posisi dan keadaan geografi yang strategis
dan kaya akan sumber daya alam. Sementara kelemahannya terletak pada wujud
kepulauan dan keanekaragaman masyarakat yang harus disatukan dalam satu bangsa
dan satu tanah air sebagaimana telah diperjuangkan oleh para pendiri bangsa
ini. Dorongan kuat untuk mewujudkan persatuan dan kesatuan Indonesia tercermin
dalam momentum Sumpah Pemuda tahun 1928. Kemudian dilanjutkan dengan perjuangan
kemerdakaan yang puncaknya terjadi pada saat merdeka.
Dalam kehidupannya, bangsa Indonesia tidak terlepas
dari pengaruh interaksidan interelasi dengan lingkungan sekitarnya (regional
atau internasional). Dalam hal ini bangsa Indonesia memerlukan prinsip –
prinsip dasar sebagai pedoman agar tidak terombang – ambing dalam
memperjuangkan kepentingan nasional untuk mencapai cita – cita serta tujuan
nasionalnya. Salah satu pedoman bangsa Indonesia wawasan nasional yang berpijak
pada wujud wilayah nusantara sehingga disebut wawasan nusantara.
Dewasa ini, semakin banyak kasus-kasus yang terjadi
terutama kasus penyimpangan terhadap hukum dalam keseharian bernegara. Kasus
ini merupakan suatu cerminan bagi warga negara terhadap implementasi wawasan
nusantara. Selain itu kasus ini juga menjadi tolok ukur apakah suatu kesatuan
dan persatuan bangsa sudah diperjuangkan dengan baik atau belum. Tercapainya tujuan
nasional dengan melibatkan ketahanan nasional sebagai landasan konsepsional
negara juga dapat dilihat. Dari permasalahan ini penulis mengangkat topik
persatuan dan kesatuan untuk mengkaji setiap permasalahan di Indonesia yang
berhubungan dengan wawasan nusantara, memaparkan setiap teori yang ada dan
mencari hubungan serta menganalisa antara teori dengan kenyataan yang terjadi.
1.2 Rumusan Masalah
a.
Apa
pengertian wawasan nasional, wawasan nusantara, dan geopolitik?
b.
Faktor-faktor apa yang memengaruhi
wawasan nusantara?
c.
Bagaimana wawasan nusantara dibentuk dan
unsur pembentuknya?
d.
Bagaimana implementasi/penerapan dari
wawasan nusantara?
e.
Bagaimana indonesia mencapai tujuan
nasional?
f.
Apa
pengertian persatuan dan
kesatuan?
g.
Apa hubungan wawasan nusantara dengan persatuan
dan kesatuan?
h.
Bagaimana contoh kasus di Indonesia
dalam kaitannya dengan wawasan nusantara terutama persatuan/kesatuan?
1.3
Tujuan
Penulisan
a.
Untuk
memenuhi tugas mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan
b.
Memberikan penjelasan mengenai wawasan
nusantara, hubungannya dengan persatuan dan kesatuan, dan penerapan dari
wawasan nusantara, serta kaitannya dengan kasus yang terjadi dalam kehidupan
bernegara,
1.4 Manfaat Penulisan
a. Menambah
pengetahuan pembaca baik mahasiswa maupun masyarakat umum mengenai wawasan nusantara terutama
persatuan dan kesatuan bangsa
Indonesia.
BAB II
2.1 Pengertian Wawasan Nasional, Wawasan Nusantara, dan Geopolitik
Istilah wawasan berasal dari kata ‘wawas’ yang
berarti pandangan, tinjauan, atau penglihatan inderawi. Akar kata ini membentuk
kata ‘mawas’ yang berarti memandang, meninjau, atau melihat. Sedangkan
‘wawasan’ berarti cara pandang dan cara tinjau, atau cara melihat. Istilah
nusantara berasal dari kata ‘nusa’ yang artinya pulau-pulau, dan ‘antara’ yang
berarti diapit di antara dua hal. Istilah Nusantara dipakai untuk menggambarkan
kesatuan wilayah perairan dan gugusan pulau-pulau di Indonesia yang terletak di
antara samudera Pasifik dan samudera Indonesia serta di antara benua Asia dan
Australia.
Wawasan nasional diartikan sebagai cara pandang
suatu bangsa tentang diri dan lingkungannya yang dijabarkan dari dasar falsafah
dan sejarah bangsa itu sesuai dengan posisi dan kondisi geografi negaranya
untuk mencapai tujuan atau cita-cita nasionalnya. Sementara wawasan nusantara
mempunyai arti cara pandang bangsa Indonesia tentang diri dan lingkungannya
berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 serta sesuai dengan geografi wilayah
Nusantara yang menjiwai kehidupan bangsa dalam mencapai tujuan atau cita-cita
nasionalnya. Wawasan nusantara kini menjadi bimbingan bangsa Indonesia dalam
menyelenggarakan kehidupannya untuk mengisi kemerdekaan serta mencapai tujuan
nasionalnya. Wawasan Nusantara sebagai cara pandang juga mengajarkan bagaimana
pentingnya membina persatuan dan kesatuan.
Geopolitik semula diartikan oleh Frederich Ratzel
sebagai ilmu bumi politik (Political
Geography). Istilah ini lalu dikembangkan oleh Rudolf Kjellen (1864-1922)
dan Karl Haushofer (1869-1964) dari Jerman menjadi Geographical Politic dan disingkat Geopolitik. Perbedaan Geopolitik
dan Bumi Politik memusatkan pada titik perhatiannya apakah pada bidang geografi
atau politik. Ilmu bumi politik mempelajari fenomena geografi dari aspek
politik sedangkan geopolitik mempelajari fenomena politik dari aspek geografi.
2.2 Faktor-faktor yang Memengaruhi
Wawasan Nusantara
a.
Wilayah (geografi)
Wawasan
nusantara mencakup faktor geografi terutama dari wilahyahnya sendiri yakni
Indonesia. Indonesia sendiri diartikan sebagai “Indo” yang berarti India dan
“nesos” yang berarti pulau. Indonesia berarti kepulauan India secara harafiah.
Masyarakat Indonesia ini menyukai panggilan ini meskipun orang asing yang telah
menemukannya. Istilah indonesia sendiri diciptakana oleh Ilmuwan J.R. Logan
pada 1850 dalam Journal of the Indian
Archipelago and East Asia.
Berdasarkan
konvensi hukum laut internasional, Indonesia sebagai negara kepulauan, memiliki
pembagian laut sebagai berikut:
·
Negara kepulauan adalah suatu negara
yang seluruhnya terdiri dari satu atau lebih kepulauan dan dapat mencakup
pulau-pulau lain.
·
Laut teritorial adalah salah satu wilayah laut yang lebarnya tidak
lebih dari 12 mil laut diukur dari garis pangkal sementara garis pangkal adalah
garis air surut terendah sepanjang
pantai, seperti yang terlihat pada peta laut skala besar yang berupa garis yang
menghubungkan titik titik terluar dari dua pulau dengan batas-batas tertentu
sesuai konvensi ini.
·
Perairan pedalaman adalah wilayah
sebelah dalam daratan atau sebelah dalam dari garis pangkal
·
Zona Ekonomi Ekskulsif (ZEE) tidak boleh
lebih dari 200 mil laut dan garis pangkal.
·
Landas Kontinen suatu negara berpantai
meliputi dasar laut dan tanah di bawahnya yang terletak di luar laut
teritorialnya sepanjang merupakan kelanjutan alamiah wilayah daratannya.
Wilayah
Indonesia terdiri atas 17.508 pulau dari berbagai ukuran dengan 6.044 pulau
sudah bernama. Luas wilayah indonesia seluruhnya adalah 5.193.250 km2
yang terdiri dari daratan seluas 2.028.087 km2 dan perairan
3.166.163 km2.
b.
Geopolitik dan Geostrategi
Telah
dijelaskan diatas bahwa geopolitik memaparkan dasar pertimbangan dalam
menentukan alternatif kebijakan nasional untuk mewujudkan tujuan tertentu.
Menurut Rudolf Kjellen negara merupakan sistem politik yang mencakup
geopolitik, ekonomi politik, kratopolitik, dan sosiopolitik. Pandangan
geopolitik bangsa Indonesia sendiri didasarkan pada nilai-nilai Ketuhanan dan
Kemanusiaan yang luhur dengan jelas dan tegas tertuang di dalam Pembukaan UUD
1945. Bangsa Indonesia menolak paham ekspansionisme dan adu kekuatan yang
berkembang di Barat, sebagaimana yang dikemukakan Kjellen dalam rangka
mempertahankan negara dan mengembangkannya. Bangsa Indonesia juga menolak paham
rasialisme, karena semua manusia mempunyai martabat yang sama dan semua bangsa
memiliki hak dan kewajiban yang sama berdasarkan nilai-nilai ketuhanan dan
kemanusiaan yang universal.
Strategi
adalah politik dalam pelaksanaan yaitu upaya bagaimana mencapai tujuan atau
sasaran yang ditetepkan sesuai dengan keinginan politik. Karena strategi
merupakan upaya pelaksanaan, maka strategi pada hakikatnya merupakan suatu seni
yang implementasinya didasari intuisi, perasaan, dan hasil pengalaman. Strategi
pada hakikatnya adalah ilmu dimana prosedurnya selalu berkaitan dengan data dan
fakta yang ada. Seni dan ilmu digunakan sekaligus untuk membina atau mengelola
sumber daya yang dimiliki dalam suatu rencana dan tindakan.
c.
Perkembangan wilayah Indonesia dan dasar
hukumnya
Wilayah
negara Republik Indonesia ketika merdeka meliputi wilayah bekas Hindia Belanda
berdasarkan ketentuan dalam “Territoriale
Zee en Maritieme Kringen Ordonantie” tahun 1939 tentang batas wilayah laut
territorial Indonsia. Pada masa tersebut wilayah negara Republi Indonesia
bertumpu pada wilkayah daratan pulau-pulau yang saling terpisah oleh perairan
atau selat di antara pulau-pulau itu. Wilayah laut territorial masih sangat
sedikit karena untuk setiap pulau hanya ditambah perairan sejauh 3 mil di
sekelilingnya. Pada 13 Desember 1957 dikeluarkan deklarasi Juanda yang
dinyatakan sebagai pengganti Ordonansi tahun 1939 dengan tujuan sebagai
berikut.
·
Perwujudan bentuk wilayah NKRI yang utuh
dan bulat
·
Penentuan batas-batas wilayah Negara
Indonesia disesuaikan dengan asas negara kepulauan.
·
Pengaturan lalu lintas damai pelayaran
yang lebih menjamin kesalamatan dan keamanan NKRI
Asas kepulauan itu mengikuti ketentuan Yurisprudensi
Mahkamah Internasional pada 1951 ketika menyelesaikan kasus perbatasan antara
Inggris dan Norwegia. Deklarasi Juanda kemudian dikukuhkan dengan UU No
4/Prp/1960 tanggal 18 Februari 1960, tentang perairan Indonesia. Sejak itu
terjadi perubahan bentuk wilayah nasional dan cara perhitungannya. Laut
territorial diukur sejauh 12 mil dari titik-titik pulau terluar yang saling
dihubungkan.
Deklarasi tentang landas kontinen negara RI
merupakan konsepsi politik yang berdasarkan konsep wilayah. Deklarasi ini
diopandang pula sebagai upaya untuk mengesahkan Wawasan Nusantara. Asas –asas
pokok yang termuat di dalam Deklarasi tentang landas kontnen adalah sebagai
berikut:
·
Segala sumber kekayaan alam yang
terdapat dalam landas kontinen Indonesia adalah milik eksklusif negara RI
·
Pemerintah Indonesia bersedia
menyelesaikan soal garis bataas landas kontinen dengan negara-negara tetangga
melalui perundingan
·
Jika tidak ada garis batas, maka landas
kontinen adalah suatu garis yang ditarik di tengah-tengah antara pulau terluar
Indonesia dengan wilayah terluar negara tetangga
·
Klaim tersebut tidak memengaruhi sifat
serta status dari perairan diatas landas kontinen Indonesia maupun udara di
atasnya.
Pengumuman pemerintah negara tentang Zona Ekonomi
Eksklusif terjadi pada 21 Maret 1980. Batas ZEE adalah selebar 200 mil yang
dihitung dari garis dasar laut wilayah Indonesia. Alasan-alasan dibuat ZEE
adalah:
·
Persediaan ikan yang semakin terbatas
·
Kebutuhan untuk pembangunan nasional
Indonesia
·
ZEE mempunyai kekuatan hukum
internasional
Konvensi hukum laut internasional II di New York
pada 1982 mengakui asas Negara Kepulauan serta menetapkan asas-asas pengukuran
ZEE. Pemerintah dan DPR negara RI kemudian menetapkan UU nNo 5 Tahun 1983
tentang ZEE, UU No 17 tahun 1985 tentang Ratifikasi UNCLOS. Sejak 3 Februari
1986 Indonesia telah tercatat sebagai salah satu dari 25 negara yang telah
meratifikasi UNCLOS.
2.3 Pembentukan Wawasan Nusantara dan
Unsur Pembentuknya
Batas ruang lingkup wilayah Nusantara ditentukan
oleh lautan yang di dalamnya terdapat gugusan ribuan pulau yang saling
dihubungkan oleh perairan. Oleh karena itu Nusantara dibatasi oleh lautan dan
daratan serta dihubungkan oleh perairan didalamnya. Letak geografis negara
berada di posisi dunia antara dua samudra, yaitu Samudra Pasifik dan Samudra Hindia,
dan antara dua benua, yaitu banua Asia dan benua Australia. Perwujudan wilayah
Nusantara ini menyatu dalam kesatuan politik, ekonomi, sosial-budaya, dan
pertahanan keamanan.
2.4 Penerapan Wawasan Nusantara
Implementasi
wawasan nusantara senantiasa berorientasi pada kepentingan rakyat dan wilayah
tanah air secara utuh dan menyeluruh sebagai berikut :
a. Wawasan
Nusantara sebagai Pancaran Falsafah Pancasila
Wawasan nusantara menjadi pedoman
bagi upaya mewujudkan kesatuan aspek kehidupan nasional untuk menjamin
kesatuan, persatuan dan keutuhan bangsa, serta upaya untuk mewujudkan
ketertiban dan perdamaian dunia.
b. Wawasan
Nusantara dalam Pembangunan Nasional
·
Implementasi wawasan nusantara dalam
kehidupan politik akan menciptakan iklim penyelenggaraan negara yang sehat dan
dinamis. Hal tersebut tampak dalam wujud pemerintahan yang kuat aspiratif dan
terpercaya yang dibangun sebagai penjelmaan kedaulatan rakyat.
·
Implementasi wawasan nusantara dalam
kehidupan ekonomi akan menciptakan tatanan ekonomi yang benar-benar menjamin
pemenuhan dan peningkatan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat secara adil dan
merata.
·
Implementasi wawasan nusantara dalam
kehidupan sosial budaya akan menciptakan sikap batiniah dan lahiriah yang
mengakui segala bentuk perbedaan sebagai kenyataan hidup sekaligus karunia
Tuhan, serta menciptakan kehidupan masyarakat dan bangsa yang rukun dan bersatu
tanpa membedakan suku, asal usul daerah, agama, atau kepercayaan,serta golongan
berdasarkan status sosialnya.
·
Implementasi wawasan nusantara dalam
kehidupan pertahanan dan keamanan akan menumbuhkan kesadaran cinta tanah air
dan bangsa, yang lebih lanjut akan membentuk sikap bela negara pada tiap warga
negara Indonesia.
·
Implementasi wawasan nusantara dalam
bidang wilayah. Adalah diterimanya konsepsi nusantara di forum internasional.
Sehingga terjaminlah integritas wilayah territorial Indonesia. Pertambahan luas
wilayah sebagai ruang lingkup tersebut menghasilkan sumber daya alam yang
mencakup besar untuk kesejahteraan bangsa Indonesia. Pertambahan luas wilayah
tersebut dapat diterima oleh dunia internasional terutama negara tetangga yang
dinyatakan dengan persetujuan yang dicapai.
2.5 Indonesia Mencapai Tujuan Nasional
Dalam
penyelenggaraan kehidupan nasional agar tetap mengarah pada pencapaian tujuan nasional
diperlukan suatu landasan dan pedoman yang kokoh berupa konsepsi wawasan
nasional. Wawasan nasional Indonesia menumbuhkan dorongan dan rangsangan untuk
mewujudkan aspirasi bangsa serta kepentingan dan tujuan nasional. Upaya
pencapaian tujuan nasional dilakukan dengan pembangunan nasional yang juga
harus berpedoman pada wawasan nasional.
Dalam
proses pembangunan nasional untuk mencapai tujuan nasional selalu akan
menghadapi berbagai kendala dan ancaman. Untuk mengatasi perlu dibangun suatu
kondisi kehidupan nasional yang disebut ketahanan nasional. Keberhasilan
pembangunan nasional akan meningkatkan kondisi dinamik kehidupan nasional dalam
wujud ketahanan nasional yang tangguh, sebaliknya ketahanan nasional yang
tangguh akan mendorong pembangunan nasional semakin baik.
Wawasan
nasional bangsa Indonesia adalah Wawasan Nusantara yang merupakan pedoman bagi
proses pembangunan nasional menuju tujuan nasional sedangkan ketahanan nasional
merupakan kondisi yang harus diwujudkan agar proses pencapaian tujuan nasional
tersebut dapat berjalan dengan sukses. Oleh karena itu diperlukan suatu
konsepsi ketahanan Nasional yang sesuai dengan karakteristik bangsa Indonesia
Secara
ringkas dapat dikatakan bahwa Wawasan Nusantara dan ketahanan nasional
merupakan dua konsepsi dasar yang saling mendukung sebagai pedoman bagi
penyelenggara kehidupan berbangsa dan bernegara agar tujuan nasional negara
tercapai.
2.6 Pengertian Persatuan dan Kesatuan
Persatuan dan kesatuan memiliki satu
arti (sering ditulis persatuan/kesatuan) dan berasal dari kata satu yang berarti utuh atau tidak
terpecah-belah. Persatuan/kesatuan mengandung arti “bersatunya macam-macam
corak yang beraneka ragam menjadi satu kebulatan yang utuh dan serasi.”
Sedangkan persatuan dan
kesatuan Bangsa Indonesia berarti persatuan bangsa yang mendiami wilayah
Indonesia. Persatuan itu didorong untuk mencapai kehidupan yang bebas dalam
wadah negara yang merdeka dan berdaulat.
2.7 Hubungan Wawasan Nusantara dengan
Persatuan dan Kesatuan
a.
Peranan
Pancasila
Pancasila mempunyai sila ketiga
yang berbunyi Persatuan Indonesia. Pancasila yang merupakan dasar negara
Republik Indonesia juga merupakan dasar bagi berdirinya Wawasan Nusantara.
Sehingga persatuan kesatuan bangsa Indonesia mendasari berdirinya Wawasan
Nusantara demi tercapainya tujuan nasional. Persatuan dan kesatuan bangsa harus
tetap dijaga sebagai bentuk implementasi dari wawasan nusantara yang berarti
pengamalan pancasila yang benar. Contoh dari sikap ini adalah rasa bela negara
yang ditumbuhkan dari masing-masing individu.
b.
Peranan
Peraturan Perundang-undangan yang Berlaku
Hukum dan Peraturan
perundang-undangan yang berlaku di Indonesia bertujuan bagi terlaksananya
tujuan nasional, sekaligus menjadi unsur-unsur pembentuk wawasan nusantara
maupun menjadi faktor penentu wawasan nusantara. Contohnya saja dalam
diberlakukannya batas teritorial laut di Indonesia. Peraturan
perundang-undangan membuat faktor wilayah dari pembentuk wawasan nusantara.
Selain itu, dengan adanya konsep kepulauan, lautan di Indonesia membuat
pulau-pulau menjadi satu kesatuan dan bukan sebaliknya yaitu memisahkan
pulau-pulau. Agar kesatuan dan persatuan dapat dibentuk, diberlakukanlah
peraturan perundang-undangan.
c.
Peranan
Pemerintah
Wawasan Nusantara dalam kehidupan
politik dan pemerintahan akan menciptakan iklim penyelenggaraan negara yang
sehat dan dinamis. Hal tersebut hanya dapat diwujudkan jika wujud dari
pemerintah baik dan terpercaya sebagai penjelmaan kedaulatan rakyat. Sehingga
pemerintah di sini merupakan wujud kedaulatan rakyat paling utama dimana mereka
adalah sosok yang mampu mengemban negara menuju tujuan nasionalnya. Dalam hal
ini termasuk juga kekuatan bagi negara (pemerintah) dalam menciptakan sistem
pertahanan dan keamanan untuk menjaga kesatuan negara republik Indonesia. Pertahanan
dan keamanan sebagai landasan konsepsional NKRI tertuang dalam ketahanan
nasional. Ketahanan nasional yang baik akan mendukung pembangunan nasional
sehingga tujuan negara tercapai.
d.
Wawasan
Nusantara sebagai Prinsip yang Mendasari Persatuan dan Kesatuan Bangsa
Dengan Wawasan
Nusantara, kedudukan manusia Indonesia ditempatkan dalam kerangka kesatuan
politik, sosial, budaya, ekonomi, serta pertahanan keamanan. Manusia Indonesia
juga merasa berada dalam satu kesatuan, senasib sepenanggungan, sebangsa dan setanah
air, serta mempunyai satu tekad dalam mencapai cita-cita pembangunan nasional.
BAB III
3.1 Kesimpulan
·
Wawasan Nusantara adalah cara pandang
bangsa Indonesia tentang diri dan lingkungannya berdasarkan Pancasila dan UUD
1945 serta sesuai dengan geografi wilayah Nusantara yang menjiwai kehidupan
bangsa dalam mencapai tujuan atau cita-cita nasionalnya.
·
Pada praktiknya di Indonesia, penerapan
wanus sebagai upaya untuk mewujudkan tujuan nasional yang dibarengi dengan
ketahanan nasional masih belum sepenuhnya berhasil. Terdapat beberapa kesalahan
dari segi undang-undangnya, pemerintahannya, maupun kesadaran masing-masing
individu. Solusi yang baik mulai dari membenahi kesadaran akan hukum di
Indonesia, kemudian membenahi pemerintahan dan undang-undang yang berlaku
dengan terus mengadakan pengawasan, evaluasi dan revisi secara berkala.
3.2 Saran
1. Perlu ditambah beberapa literatur agar memperkaya isi makalah.
2. Multi-sumber yakni mencantumkan pendapat dari orang yang berbeda.
1. Perlu ditambah beberapa literatur agar memperkaya isi makalah.
2. Multi-sumber yakni mencantumkan pendapat dari orang yang berbeda.
3. Sebaiknya pemahaman akan kasus yang terjadi di
Indonesia perlu ditingkatkan agar dalam analisa dapat memberikan hasil yang
tuntas dan dalam.
Ibnu
Hurri, H., S.Sos., M.Pd. 2010. PENDIDIKANsKEWARGANEGARAAN (Panduan Untuk Mahasiswa, Pendidik
dan Masyarakat Secara Umum). Bekasi: Penerbit Nurani
Kaelan, H. dan Zubaidi, H. A. 2010. Pendidikan Kewarganegaraan Untuk Perguruan
Tinggi. Yogyakarta: Paradigma.